Berita Banda Aceh

Polda Aceh Masih Pelajari Laporan Aliansi Penyelamat PNA Terhadap Irwandi dan Miswar

Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengadukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Dok Humas
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah sepuluh hari terhitung Kamis (10/2/2022), Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengadukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (22/2/2022) mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari dan menelaah laporan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut dikategorikan sebagai pengaduan masyarakat (dumas) sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya. 

"Saat ini dumas tersebut sedang dipelajari, dilakukan tela’ah serta kajian, antara lain melakukan cross check ke sumber-sumber terkait," kata Winardy.

Baca juga: BREAKING NEWS - PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh

Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta memenuhi peristiwa pidana, tambah Winardy, maka akan ditindaklanjuti ke dalam proses penyelidikan serta selanjutnya akan berproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, Aliansi Penyelamat PNA melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh pada Kamis (10/2/2022).

Dalam laporan itu disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi atau akrab disapa Wak Tar usai melapor mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Baca juga: Wak Tar Tegaskan Aliansi Penyelamat PNA Tidak Ada Kaitan dengan Kubu Tiyong 

Tarmizi menyebutkan, kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan DPP PNA adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota yaitu di Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang. 

"Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan," kata Tarmizi. 

Tarmizi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.

Baca juga: Kisruh PNA, Anggota DPRA Tiyong dan Falevi di-PAW, Surat Diteken Irwandi Yusuf

"Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga yang dihubungi Serambinews.com mengatakan bahwa apa yang dituduhkan Aliansi Penyelamat PNA terhadap Irwandi dan Miswar tidak benar.

Haspan menegaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan PNA yang bersumber dari APBA tahun 2020 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan nomor 24.E/LHP-BPK.PARPOL/VIII.BAC/04/2021 tanggal 1 April 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved