BANDA ACEH - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) di Mapolda Aceh.
"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: MaTA Dukung Polda Aceh Usut Program Bangun Wastafel oleh Disdik Aceh
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan
Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sejak 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.
Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. (dan)
Baca juga: Dukungan Penerapan Prokes, Wali Kota Banda Aceh Bagikan 72 Wastafel untuk Sekolah, Dayah, dan Masjid
Baca juga: Warkop Didenda Rp 250 Ribu, Tak Sediakan Wastafel