JAKARTA - Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kali ini, masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dilakkukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Dalam waktu dekat akan ada surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, sambung Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 sebanyak 25 persen dan Level 3 sebanyak 50 persen dan level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen," rincinya.
Berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, kata Luhut, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.
Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
Baca juga: Puluhan Personel Polres Lhokseumawe Jalani Test Swab Antigen, Begini Hasilnya
Baca juga: Setelah Swab Antigen Personel, Polres Aceh Utara Semprot Cairan Desinfektan ke Mako dan Aspol
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga sudah menurun terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan," jelas Luhut Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama sepekan mendatang.
Hal ini disebabkan situasi pada dua daerah aglomerasi itu yang kian membaik.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali, dan Banten mengalami penurunan.