JAKARTA - Pemerintah memperbarui kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kali ini, masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi lengkap tidak perlu menunjukan bukti tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dilakkukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Dalam waktu dekat akan ada surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, sambung Luhut, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut level 4 sebanyak 25 persen dan Level 3 sebanyak 50 persen dan level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 sebanyak 100 persen," rincinya.
Berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, kata Luhut, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.
Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
Baca juga: Puluhan Personel Polres Lhokseumawe Jalani Test Swab Antigen, Begini Hasilnya
Baca juga: Setelah Swab Antigen Personel, Polres Aceh Utara Semprot Cairan Desinfektan ke Mako dan Aspol
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Bahkan, tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali juga sudah menurun terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan," jelas Luhut Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama sepekan mendatang.
Hal ini disebabkan situasi pada dua daerah aglomerasi itu yang kian membaik.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali, dan Banten mengalami penurunan.
Dia pun memprediksi kasus kematian di ketiga provinsi itu semakin menurun dalam waktu dekat.
Pemerintah Dipuji Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia,Iwan Ariawan,menilai kinerja pemerintah dalam mengendalikan gelombang ketiga Covid-19 sangat baik.
Sebab, kata Iwan, tidak terjadi kekurangan tempat perawatan, oksigen, dan ventilator seperti pada periode Delta.
Tingkat kematian jauh lebih rendah dari periode Delta," kata Iwan Ariawan.
Dia pun mengakui tingkat kematian periode Omicron ini jauh lebih rendah dari periode Delta.
"Analisis dari data kematian pada orang yang terinfeksi Covid-19 pada periode Omicron (1 Januari 2022-28 Feb 2022) menunjukkan risiko kematian paling tinggi berada pada lansia dengan komorbid dan belum divaksin," katanya.
Baca juga: Seratusan Rohingya yang Baru Tiba di Lhokseumawe Langsung Diswab Antigen, Ini Hasilnya
Menurut dia, lebih rendahnya tingkat kematian ini karena sifat varian Omicron yang lebih cepat menular namun fatalitasnya rendah.
"Dan juga karena proporsi penduduk Indonesia yang sudah memiliki antibodi Covid-19 karena vaksinasi atau riwayat terinfeksi sudah tinggi," ujarnya.
Dia pun mengakui bahwa kondisi yang lebih baik itu karena vaksinasi Covid-19 yang digencarkan pemerintah.
"Iya, survei menunjukkan orang yang sudah divaksin memiliki antibodi yang tinggi," pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, mengatakan, vaksinasi menjadi faktor utama untuk adanya peningkatan kesembuhan pasien Covid-19.
"Tentunya juga adanya kesadaran masyarakat mengenai Covid-19 dan penanganannya serta respons dan kesiapan pemerintah yang lebih baik," kata Elva Hartati.
Elva melihat saat ini tren kasus positif harian cenderung menurun dan ini patut disyukuri.
"Namun, saya tetap mendesak Kementerian Kesehatan untuk terus mengintensifkan testing dan tracing terutama di seluruh daerah yang melaporkan kasus positif," ungkap Elva.
Menurut dia, testing dan tracing itu penting mengingat Omicron sangat cepat tersebar.
"Semoga tren menurun ini terus terjadi sehingga pandemi segera terkendali," katanya.
Elva juga bersyukur dengan kasus kesembuhan yang tinggi saat ini.
Hal tersebut menurut dia, menunjukkan penanganan dan imunitas masyarakat saat ini lebih baik.
Baca juga: Ujian SKB CPNS Dimulai 15 November 2021, Peserta Diwajibkan Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya
Selain meniadakan tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksinasi lengkap, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru terkait karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), termasuk bagi jamaah umrah.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 da Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengarahkan masa karantina bagi pelaku yang akan dan pulang dari perjalanan umrah, serta PPLN dikurangi menjadi satu hari mulai Selasa (8/3/2022) hari ini.
"Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi satu hari untuk umrah dan PPLN mulai dari besok (hari ini-red) dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru.
Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Kendati mendapat pengurangan masa karantina, pemerintah tetap mewaspadai karena virus varian Omicron yang masih mewabah.
Terlebih, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
"Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kita bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan serta penerapan PeduliLindungi.
Beberapa waktu lagi, kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, kira-kira 26 hari lagi sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita," ucapnya.
Airlangga juga mengatakan positivity rate Covid-19 bagi pelaku perjalanan umrah di Indonesia mencapai 47 persen.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.
"Terkait dengan umrah tadi (kemarin-red) disampaikan bahwa yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," kata Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Syarat Penerbangan Hanya dengan Tes Antigen, Agen Travel pun Bergairah
Menyikapi kebijakan baru pemerintah ini, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Putih Sari, memberikan apresiasinya.
Menurutnya, karantina satu hari akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehingga dinilai lebih efisien.
“Kebijakan karantina terbaru untuk jemaah umrah ataupun PPLN dari sisi ekonomi baik karena lebih efisien dan meringankan jemaah umrah, selain itu memang negara Arab Saudi dan beberapa negara lainnya sudah tidak lagi memberlakukan syarat karantina,” kata Putih, kemarin.
Namun, Putih meminta pemerintah memperkuat pengawasan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, terlebih capaian vaksin booster di Indonesia masih rendah dan belum merata.
“Tapi harus terus tetap ada pantauan yang intensif mengingat capaian vaksin booster dalam negeri masih rendah,” sebutnya.
Begitu pula dengan peningkatan kapasitas tes Covid-19 dan penelusuran kontak erat.
Hal ini menjadi upaya pencegahan peningkatan kasus corona akibat pelonggaran karantina.
“Selain itu, pengawasan dengan tetap meningkatkan testing dan tracing sebagai bentuk usaha deteksi dini.
Jangan sampai lemah sehingga kasus Covid-19 tidak sampai terjadi lonjakan yang drastis,” ujarnya. (tribun network/fik/wly/den/dod)
Baca juga: Kemenhub Rilis Aturan Baru, Perjalanan Darat Dengan Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi, Kapal Laut dan Angkutan Umum Wajib Antigen