Label Halal

Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tiga pihak yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal itu.

Ketiga pihak itu, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat" tulis BPJPH yang mengelola akun Instagram @halal.indonesia, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: PPP Aceh tak Persoalkan Label Halal Diambil Alih Kemenag, Ilmiza: Asal Kepentingan Warga Terpenuhi 

Baca juga: Terkait Label Halal Baru Dari Kemenag, MUI: Lebih Kedepankan Seni Daripada Kata Halal Berbahasa Arab

BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha.

BPJPH juga yang akan menerbitkan sertifikat beserta label halal.

Sementara LPH melalui auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Sedangkan MUI berwenang dalam menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa halal.

Sehingga, proses sertifikasi halal yang dilakukan pemerintah melalui BPJPH tetap melibatkan MUI.

"Sertifkat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," tulis BPJPH di akun Instagram @halal.indonesia.

Alur proses sertifikasi halal

Selaras dengan informasi tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

LPH bertugas untuk memeriksa komposisi suatu produk secara saintifik, yakni melalui pemeriksana laboratorium.

“Setelah dia (LPH) kaji secara saintifik, ini adalah halal misalnya. Jadi LPH secara saintifik menjustifikasi bahwa produk ini adalah halal,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2022).

Kemudian, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI dalam bentuk laporan.

Tujuannya adalah untuk dikaji ulang oleh MUI.

Halaman
123

Berita Terkini