Label Halal

Proses Sertifikasi Halal yang Baru, Diterbitkan Pemerintah Berdasarkan Ketetapan MUI, Ini Alurnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo atau Label Halal Indonesia baru yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

SERAMBINEWS.COM - Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui laman instagramnya.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Yaqut.

Kendati demikian, proses sertifikasi tetap melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa halal.

Penetapan fatwa halal menjadi wewenang MUI

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan, aturan tersebut tidak serta merta menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal atau haram.

Baca juga: Logo Halal Lama Masih Berlaku Hingga 2026 Sepanjang Sertifikatnya Belum Kedaluwarsa

Baca juga: Terkait Logo Halal Baru yang Mirip Wayang, Ketua MPU Sebut di Aceh tak Wajib Pakai 

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

Namun demikian, MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Sesuai UU, penetapan kehalalan produk itu dilaksanakan oleh MUI melalui Sidang Fatwa,” kata Asrorun Niam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022), seperti dikutip dari pemberitaannya.

“Hal ini mengingat bahwa term halal adalah term keagamaan, sehingga yang punya otoritas penetapan kehalalan adalah lembaga keulamaan,” imbuhnya.

Penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

“Fatwa halal oleh MUI berada dalam ranah keagamaan. Lantas diadministrasikan oleh negara melalui BPJPH dalam bentuk sertifikat halal,” katanya lagi.

Aktor Sertifikasi Halal

Dikutip dari akun Instagram @halal.indonesia, ada tiga aktor yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yang baru.

Halaman
123

Berita Terkini