2 Polisi Terdakwa Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disiarkan oleh warganet di twitter, Jumat (18/3/2022).

SERAMBINEWS.COM - Dua terdakwa dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang agenda pembacaan vonis, pada hari ini Jumat (18/3/2022).

Diketahui dua orang terdakwa tersebut yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Meski demikian kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena alasan pembenaran.

Yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana yang telah disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas."

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf."

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."

  
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 dari 6 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan, Ini 2 Alasannya

Tanggapan Polda Metro Jaya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap untuk merespons  hasil putusan Majelis Hakim tersebut.

Zulpan menyebut proses hukum terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sangat transparan dan terbuka.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).

Zulpan menambahkan, terkait putusan itu, Polda Metro Jaya menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

Oleh karena itu, atas dalih itu kedua terdakwa terpaksa mengambil langkah terakhir meski harus menewaskan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek itu.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting yang telah diputuskan Majelis, bahwa  kedua terdakwa tersebut yang merupakan anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman. Artinya karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa dalam putusannya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebankan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Setelah rangkaian proses peradilandari kasus ini berjalan, Zulpan berharap ke depan Polda Metro dapat mengemban tugas secara profesional di lapangan.

  
"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," pungkasnya.

 

JPU Tuntut 6 Tahun Penjara

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nurzahri Serang Balik MTA Terkait Premi JKA yang Dialihkan untuk Pokir Dewan: Itu Menyesatkan

Baca juga: 5 Pernyataan PGI Tanggapi Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran

Baca juga: LIVE Sekarang Perempat Final All England 2022, Marcus/Kevin Awali Perjuangan Indonesia, Ini Linknya

Tribunnews.com: Alasan Pembelaan Diri Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI

Berita Terkini