Berita Banda Aceh

Komisi V DPRA Pastikan JKA tak Dihentikan, Falevi: Kita Evaluasi BPJS Karena tidak Transparan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mengevaluasi BPJS Kesehatan Aceh karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengaku tidak ada niat pihaknya menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagaimana informasi yang beredar selama ini.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan data kepesertaan BPJS Kesehatan Aceh baik yang terdata di JKA maupun JKN," kata Falevi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).

Komisi V DPRA menilai, tambah dia, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat sangat tidak optimal, baik dari segi manajemen pelayanan administrasi maupun layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Baca juga: Evaluasi JKA, Komisi V DPRA Temui Dirut BPJS Kesehatan

"Masih banyak (jenis penyakit) yang tidak dicover dalam layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Banyak jenis penyakit tidak ditanggung oleh BPJS," ungkap Falevi.

Evaluasi tehadap program kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh, kata Falevi, harus dilakukan karena itu sebuah kesepakatan bersama antara TAPA dengan Banggar DPRA saat rasionalisasi APBA 2022. 

Bahkan, Komisi V DPRA baru saja menjumpai Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis-Jumat (17-18/3/2022).

Falevi mengatakan, pertemuan itu menghasilkan kesimpulan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan data warga Aceh yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan siap membuka diri, data diberikan semuanya. Nanti kita duduk di Banda Aceh akan kita combine semua data yang diberikan oleh BPJS, kemudian data JKA, kita combine semua," katanya.

Baca juga: Produktifkan Tanah Wakaf, Nazir Masjid Jamik Lueng Bata Bangun 6 Ruko, Diresmikan Wawalko Banda Aceh

"Kita cari by name by address mana data yang selama ini double. Intinya, BPJS sudah membuka diri, sudah kooperatif. Mereka akan memberikan data lengkap ke kita," tambah Falevi.

Untuk diketahui, selama ini JKA hanya menanggung orang mampu, sedangkan jaminan asuransi bagi orang miskin sudah ditanggung oleh JKN yang dibiayai APBN setiap tahunnya.

Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.

Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp 1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.

Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang kategori mampu yang jumlahnya 2.220.500 jiwa. Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI. 

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), 15 persen atau 780.000 jiwa dari total penduduk Aceh merupakan penduduk miskin. Tapi selama ini Pemerintah Aceh menanggung asuransi kesehatan semua warga yang terdaftar dalam JKA.

Baca juga: VIDEO WAWANCARA KHUSUS - Apa Karya Pertanyakan Penghapusan JKA

Sebelum adanya rasionalisasi anggaran, Pemerintah Aceh mengusulkan dukungan anggaran premi JKA tahun 2022 sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Saat pembahasan di Banggar terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp 525 miliar.

Anggaran yang dirasionalkan tersebut, ungkap Falevi, dialokasikan untuk anggaran pembangunan lima Rumah Sakit Regional di Aceh dan pembangunan rumah duafa yang sudah disepakati dalam pembahasan APBA 2022.

Karena usulan Pemerintah Aceh untuk rumah duafa hanya 3.500 unit, tidak sesuai RPJM. Kemudian dalam pembahasan itu, DPRA menambahkan menjadi 7.000 unit lebih rumah duafa.

"Persoalan rujukan pasien sering menjadi keluhan rakyat. Maka kami DPRA  perlu mengevaluasi kerja sama Pemerintah Aceh dengan BPJS.

Dikarenakan banyak sekali pengaduan masayarakat yang tidak maksimal terhadap pelayanan BPJS," terang Falevi.

Baca juga: Komentar Apa Karya Jika JKA tak Ada Lagi; Hai Kon Rajah, Ci’e Keureuca Keuruci’e Aju

"Setiap tahun kita menganggarkan anggaran untuk pembayaran BPJS itu Rp 1,2 triliun. Sedangkan masyarakat selalu mengadu terhadap masalah BPJS," tambah Ketua Komisi V DPRA ini.

Kendati ada pemotongan anggaran JKA, bukan berarti Pemerintah Aceh tidak lagi mengusulkan anggaran untuk JKA ke depan. Sebab program ini adalah program perioritas pemerintah.

"Kita sepakat JKA itu dilanjutkan tapi harus kita evaluasi dulu dengan BPJS karena ini bicara premi. Dan sisi pelayanan masyarakat Aceh harus betul betul dicover semua oleh BPJS.

Ada banyak hal yg harus dibicarakan dengan BPJS," tutup Falevi.(*)

Baca juga: Tangse Kembangkan Puluhan Hektare Tanaman Padi Tanpa Pestisida

Berita Terkini