Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Jaksa menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman Sebut Densus 88 Salah Memahami Isi Ceramahnya soal Syariat Islam
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri salah memahami isi konteks ceramahnya saat agenda seminar berkedok baiat di Makassar pada 25 Januari 2015 lalu.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/202).
Pernyataan tersebut bermula dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaku heran kalau Munarman datang dua hari berturut pada agenda seminar di Makassar.
"Kenapa saudara hadir lagi di tanggal 25 padahal kan ditanggal 24 saudara sudah ketemu dengan anggota FPI?" tanya Jaksa dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan jaksa, Munarman mengaku kehadirannya itu penting guna memberikan penjelasan lebih jauh soal hisbah atau penegakan syariat Islam kepada anggota FPI lainnya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, agenda seminar berkedok baiat di Makassar yang turut dihadiri Munarman ini dilakukan dua kali di tempat berbeda.
Di mana pada tanggal 24 Januari 2015 terjadi di Markas FPI Makassar dan 25 Januari 2015 di salah satu pondok pesantren milik ulama di Makassar.
"Menurut saya harus ada penjelasan yang lebih konkrit tentang berbagai macam isu lagi kebetulan soal syariat Islam sebagai solusi," jawab Munarman.
Oleh karenanya, saat itu dia mengaku membahas soal syariat Islam dalam konteks hukum pidana pada agenda di tanggal 25 Januari tersebut.
Munarman mengatakan dalam syariat Islam tidak semua menjadi kewajiban individu, sejatinya kata dia ada kewajiban yang tidak boleh dilakukan individu akan tetapi oleh apara negara.