Menurutnya, Pj Gubernur itu bisa jadi nanti akan menjabat hingga Aceh memiliki gubernur definitif atau diganti lagi setelah setahun dengan orang berbeda.
"Kalau penjelasan undang-undang, mereka diangkat satu tahun, kemudian tahun berikutnya bisa orang yang sama atau berbeda," katanya.
Dr Haikal mengatakan, waktu jabatan Pj Gubernur Aceh selama 2,5 tahun memang terkesan lama.
Tapi kata dia, durasi itu lama bagi orang yang bekerja, tapi singkat bagi orang yang tidak bekerja.
"Kalau orang bekerja, waktu 2,5 tahun ini akan dimanfaatkan untuk melakukan kerja-kerjanya melayani masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, kata Haikal, Aceh butuh sosok yang yang ketika diberi amanah akan langsung respect dan langsung menyusun strategi untuk melanjutkan pembangunan Aceh.
"Pj Gubernur nanti adalah orang yang secara keberadaan bukan dari elektoral bukan dipilih oleh pemilih, jadi Pj gubernur memiliki modal yang sangat kuat tidak banyak kepentingan namun tetap harus membangun komunikasi yang kolaboratif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Aceh yang sangat menyedihkan," katanya.
Sementara Tgk H Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng, mengatakan, PJ Gubernur Aceh memang tidak harus mesti orang Aceh.
"Saya berpikir tidak mesti orang Aceh, yang penting dia bisa menyejahterakan masyarakat Aceh. Karena selama ini begitu banyak dana otsus di Aceh, tapi Aceh belum sejahtera seperti salah urus. Padahal perhatian pemerintah pusat sangat besar. Tugas Pj Gubernur harus memperbaiki ini dalam waktu 2,5 tahun," pungkasnya.(*)