SERAMBINEWS.COM - Berikut cara menghitung THR karyawan swasta, simak bocoran terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi terbaru tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2022 dan gaji ke-13 serta cara hitung THR karyawan swasta menjadi salah satu topik yang hangat diulas jelang bulan Ramadhan.
Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13.
Berikut info terbaru tentang gaji ke-13 dan THR PNS 2022, TNI, dan Polri tahun 2022.
Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Namun ada kabar buruk bagi PNS, anggota Polri dan TNI.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.