SERAMBINEWS.COM - Tidak lama lagi umat manusia akan kedatangan tamu mulia, yakni Bulan Suci Ramadhan.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang ditunggu-tunggu oleh orang beriman, karena bulan ini adalah bulan penuh pengampunan.
Sebagaimana hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan organisasi keagamaan di Indonesia Sabtu (1/4/2022), keputusan yang diambil 1 Ramadhan jatuh pada hari Minggu (3/4/2022).
Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia.
Puasa acap kali didefiniskan dengan menahan makan, minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari.
Lantas, bagaimana jika setelah makan sahur ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi bahkan sampai tertelan? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Baca juga: VIDEO - Ramzan Kadyrov Ucapkan Selamat Puasa Kepada Seluruh Umat Muslim
Tidak batal
Dilansir dari Kompas.com, ustaz Maulana menjelaskan, apabila air liur secara tidak sengaja membawa sisa makanan tersebut ke dalam perut, maka puasanya tidak batal.
"Kalau tidak sengaja tertelan, maka puasanya tidak batal," kata Ustaz Maulana.
Walaupun tidak membatalkan puasa, apabila sisa makanan memungkinkan untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.
Berkaca dari kasus ini, kata Ustaz Maulana, maka sangat penting agar sebelum Imsak untuk berkumur dan menyikat gigi.
"Itulah manfaat sebelum Imsak berkumur-kumur dan bersikat gigi, supaya tidak ada sisa makanan," lanjut dia.
Baca juga: 11 Amalan Sunnah di Ramadhan 2022, Bisa Menambah Pahala, Plus Niat dan Doa Buka Puasa
Ditunjang pendapat ulama
Salah satu ulama terkemuka yang menjelaskan mengenai perkara ini adalah Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari sesuai dalam kitabnya Fathul Mu'in.
Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alamiah bukan lantaran kesengajaan membawa sisa makanan itu masuk ke rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan.
Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya.
Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa.
Hal itu lantaran, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut.
Oleh karenanya, sangat dianjurkan sekali bersih-bersih sela gigi setelah sahur.
Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.
Baca juga: Bolehkah Berniat Puasa Ramadhan Langsung Sebulan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Jelang Puasa, Ini Hukum Bersetubuh di Siang Hari Ramadhan Menurut Buya Yahya, Suami Istri Wajib Tahu
Bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Umat Islam kini telah memasuki akhir bulan Rajab yang menandakan bahwa puasa Ramadhan sebentar lagi akan tiba.
Sebelum memasuki puasa di bulan ramadan, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa, salah satunya bersetubuh di siang hari Ramadhan.
Hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan dijelaskan oleh Pendiri Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau dikenal Buya Yahya.
Lantas, bagaimana hukum bersetubuh di siang hari Ramadhan bagi pasangan suami istri?
Dilansir Serambinews.com dari laman resmi buyayahya.org pada Senin (14/3/2022), Buya Yahya mengatakan bahwa bersetubuh, bersenggama atau hubungan intim di siang hari saat bulan puasa Ramadhan adalah dosa besar.
"Bersenggama di siang hari di bulan ramadan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri," kata Buya Yahya.
Baca juga: Arab Saudi Gelar Festival Malam Ramadhan, Pukul 10 Malam Sampai 2 Pagi, 1 Ramadhan 2 April 2022
Dalam hal ini, istri wajib hukumnya menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan.
Jika pun istri tetap melayani suaminya dalam hal itu, maka berdosalah ia karena turut menolong suami melakukan dosa.
"Bagi seorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan dan jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa," lanjut Buya.
Seorang istri yang melayani nafsu suaminya dengan bersetubuh di siang hari Ramadhan memang tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan kata Buya.
Lanjut Buya, sedangkan bagi suami yang dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Terakhir, Buya Yahya turut mengingatkan para jamaah, khususnya bagi pasangan suami istri.
Suami istri haruslah mentaati rambu-rambu dalam menjalani kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran syariat, salah satunya adalah tidak bersetubuh di siang hari Ramadhan.
"Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a'lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Masuk Masjid saat Azan, Kerjakan Shalat Sunnah, Duduk atau Berdiri? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Tukang Bangunan tak Puasa Ramadhan, Pemilik Rumah Ikut Berdosa? Begini Penjelasan Buya Yahya