BANDA ACEH - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan Tammikha alias Black (25), DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram karena berupaya kabur saat ditangkap pada Kamis (31/3/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka Black sedang berada pada sala satu warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Sehingga, petugas langsung mengepung lokasi tersebut.
Sadar ada petugas yang datang, tersangka Black berupaya melarikan diri ke arah sawah.
Sehingga, petugas mengejarnya dan melakukan tembakan peringatan dua kali.
Namun, tembakan peringatan itu tak digubris oleh tersangka.
"Dikasih tembakan peringatan tidak digubris.
Malah, tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas.
Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri tersangka," jelas Winardy dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Perang Lawan Narkoba
Setelah tersangka jatuh, lanjut Winardy, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke RSUZA Banda Aceh.
Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang didapati petugas dari tersangka, sebutnya, adalah lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, satu bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 16,07 gram, sebilah pisau berbentuk keris, dan satu handphone (Hp) warna silver.
Winardy juga mengungkapkan, keluarga tersangka sudah menyadari tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Black dan ikhlas atas kejadian ini.
Namun, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.
Ternyata residivis Tammikha alias Black (25) diketahui sebelumnya pernah melakukan kejahatan yang sama.