Menurut Kabid Humas Polda Aceh, tersangka adalah residivis kasus narkoba seperti tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 14/pid.
sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa terdakwa Tammikha alias Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp 800 juta subsidier tiga bulan penjara," pungkas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi. (dan)
Baca juga: Kajari Aceh Besar Ajak Semua Elemen Perangi Peredaran Narkoba
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu-sabu dan 206.638 Butir Ekstasi, Kapolda Ajak Perangi Narkoba