Dirjen Safrizal ZA : PPKM Awal Ramadhan Pertanda Baik, Banyak Daerah Level 1

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal ZA

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali menunjukkan   peningkatan sangat baik.

Hal ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali.

Inmendagri ini berlaku efektif mulai hari ini (5 April) hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," tegas Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA, Selasa 5 April 2022.

Jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah.

Baca juga: Seniman Aceh Rilis Lagu Presiden Tiga Periode, Minyak Goreng dan Pawang Hujan

Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.

Perubahan substansi juga terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah.

Untuk status Level 2, yang pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00.

Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton” tambah Safrizal. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Jelang Shalat Subuh, Api Kembali Membara di Suzuya Mall Banda Aceh

Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian covid19.

Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan lansung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertangingan.

Halaman
12

Berita Terkini