BPKS Sabang

Nova Tunjuk Junaidi MT sebagai Plt Kepala BPKS Pasca Iskandar Mengundurkan Diri per 1 April

Penulis: Herianto
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten II Setda Aceh Ir Junaidi MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)

Laporan Herianto l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kawasan Sabang (DKS) dikabarkan pada Sabtu (9/4/2022) akan melakukan rapat kerja tahunan DKS di Kota Sabang, sekaligus  menunjuk Asisten II Setda Aceh Ir Junaidi MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) untuk menyikapi surat pengunduran diri Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, yang baru menjabat 1 tahun, tujuh bulan, bertugas.

Iskandar Zulkarnain sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

“Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, per  tanggal 1 April 2022. Surat pengunduran dirinya sudah kita terima dan gubernur juga sudah menyetujui, menunjuk Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT, sebagai Plt Ketua BPKS,” kata Sekretaris Dewan Kawasan Sabang, Makmur Ibrahim, SH, M Hum kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2022) ketika dimintai penjelasannya, di Banda Aceh.

Makmur Ibrahim mengatakan, penunjukan Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT sebagai Plt Kepala BPKS, didasarkan isi pasal 14 ayat 3, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

VIDEO - Wawancara Khusus Iskandar Zulkarnain, Kepala BPKS Sabang

Asisten pemerintahan bisa ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan oleh Gubernur, apabila Kepala Badan yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap, sampai ada Kepala Badan yang definitif.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk Junaidi Asisten II Setda Aceh, sebagai Plt Kepala BPKS, karena Gubernur Nova, sebagai Kepala Dewan Kawasan Sabang.

Dewan Kawasan Sabang, terdiri atas tiga orang, satu orang kepala yaitu  Gubernur Aceh dan dua anggota adalah Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar.

Salah satu tugas Kewenangan dari Kepala BPKS, adalah mengangkat dan memberhentikan Kepala BPKS. Selain itu, juga berwenang menunjuk Plt Kepala BPKS, mengundurkan diri atau berhalangan tetap.

Iskandar Zulkarnaen, diangkat  sebagai Kepala BPKS oleh Gubernur Aceh, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKS Nomor 515/1408/2020 pada tanggal 28 Agustus 2020, untuk masa tugas dari 2020 - 2025.

“Namun baru menjabat satu tahun, tujuh bulan, beliau sudah mengajukan surat pengunduran diri, dengan alasan yang disampaikan kepada Kepala DKS, sangat umum sekali,” ujar Makmur Ibrahim.

Tekad saudara Iskandar Zulkarnain, untuk mengundurkan diri, kata Makmur Ibrahim, sudah bulat dari Kepala BPKS, maka Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, tidak bisa menahannya dan untuk menyikapi surat pengunduran dirinya, agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKS, menunjuk Asisten II Setda Aceh, Ir Junaidi MT, sebagai Plt Kepala BPKS, pada tanggal 1 April 2022, sampai ada Kepala BPKS yang definitif.

Makmur Ibrahim yang dimintai penjelasannya, kenapa Iskandar Zulkarnain, mundur dari Kepala BPKS, padahal masa jabatannya masih panjang? Makmur Ibrahim mengatakan, dirinya juga tidak tahu, karena alasan yang disampaikannya dalam surat pengunduran diri, sangat umum, tidak ada yang spesifik.

Harapan masyarakat Sabang dan Aceh, kepada Iskandar Zulkarnain, pada saat diangkat dan dilantik Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, pada akhir tahun 2020 lalu, untuk memajukan pembangunan Sabang melalui BPKS yang dipimpinnya, sangat besar.

Pengalaman kerjanya cukup banyak, kata Makmur Ibrahim. Ia pernah jadi sebagai Vice Presiden Technical dan Service PT Perta Arun Gas (PT PAG) tahun 2019 – 2020. Pernah sebagai Turn Around & Fabrication Modification Manager, Pertamina Hulu Energi tahun 2016 – 2018, pernah sebagai Proyek Manager, Pertamina Hulu Energi 2014 – 2016, dan banyak lagi pengalaman lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini