BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan anggaran Rp 139 miliar kepada Pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.
Sedangkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu), anggaran pelaksanaannya berasal dari APBN.
Ketua Divisi Perencanaan KIP Aceh, Ranisah SE, kepada Serambi, Jumat (8/4/2022), mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada itu masih sebatas usulan dan masih bisa berubah.
"Anggaran ini belum final karena belum duduk antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai dana sharing.
Kita juga belum tahu yang jadi beban Pemerintah Aceh apa dan tanggung jawab kabupaten/kota apa?" ujarnya.
Ranisah mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses anggaran Pilkada di Pemerintah Aceh.
Apabila usulan tersebut tidak masuk dalam APBA Perubahan 2022, maka menurut Ranisah, masih ada bisa diproses dalam APBA tahun 2023.
Sementara Ketua Divisi Data dan Informasi, Agusni AH menyatakan, KIP Aceh dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mengikuti program jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU sendiri berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang.
Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Apabila pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Baca juga: Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022, Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni
Baca juga: Kini Fokus Mengawal Pemilu Supaya Lancar
Sedangkan bagi parpol lokal, pendaftarannya akan berlangsung di KIP Aceh.
"Sejalan dengan tahapan nasional, untuk masa pendaftaran partai politik, secara bersamaan parlok pun turut serta, berjalan beriringan," kata Agusni AH kepada Serambi, Jumat (8/4/2022) melalui WhatsApp.
Ia menyatakan, dalam pelaksanaan tahapan, KIP Aceh ikut menyesuaikan dengan program jadwal dan tahapan KPU RI.
Sedangkan terkait anggaran, KIP Aceh dan Pemerintahan Aceh sedang memformulasikannya.
Untuk Aceh, sambung Agusni, hingga saat ini ada 17 partai politik lokal yang sudah mendapat badan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Ke-17 parlok ini nantinya akan diverifikasi oleh KIP Aceh.
"Berdasarkan data dari Kemenkumham Aceh yang kami terima, ada 17 parlok di Aceh yang nantinya bakal diverifikasi oleh KIP Aceh, baik verifikasi administrasi maupun vaktual.
Parlok lama yang tak lagi diverifikasi vaktual dan hanya verifikasi administrasinya saja di antaranya PA dan PNA," sebutnya.
Adapun ke 17 parlok itu yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) yang kini sudah berubah nama menjadi Partai Darul Aceh, dan Partai SIRA, yang mana masing-masing partai memiliki kursi di DPRA hasil Pemilu 2019.
Selanjutnya ada Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Mendaulat (PAM).
Lalu, Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Khusus PAS Aceh merupakan parlok baru yang mendaftar pada tahun 2021.(mas)
Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
Baca juga: Jokowi Marahi Menteri dan Perintahkan Setop Wacana Penundaan Pemilu, Jodi Mahardi: Luhut akan Patuh