JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Ia mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19, dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Selain itu, langkah pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah sudah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
Posko THR 2022 itu akan melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022.
Selain itu, pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.
Ida mengatakan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Terkait THR Bagi Ribuan PNS Lhokseumawe, Ini Penjelasan BPKD
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu
Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan terintegrasi dalam sistem tersebut.
"Keberadaan Posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar dia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2022 ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha.
Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.