Ramadhan 2022

Hukum Sikat Gigi Hingga Rasa Odol Menempel di Mulut, Apa Bisa Batal Puasa? Ini Penjelasannya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BINCANG SERAMBI RAMADHAN - Pimpinan Dayah Darul Hikmah Al-Aziziyah Alue Deah Teungoh Banda Aceh, Tgk Ismail Husen SHI menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Senin (11/4/2022) , yang dipandu jurnalis Yeni Hardika.

Terkait soal rasa odol menempel di mulut meski sudah dibersikan, Alumni dari Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga ini menjelaskan, hal itu tidak mempengaruhi status puasa.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Tgk Ismail Husen SHI mengenai sikat gigi saat berpuasa dalam program Bincang Serambi Ramadhan.

 "Menggunakan odol tentu yang secukupnya, yang bisa menghilangkan kotoran gigi dan menghilangkan bau (mulut) yang tidak sedap sebelum zawal," ujar Tgk Ismail saat menjadi narasumber Program Bincang Serambi Ramadhan dengan tema "Waktu Tepat Menyikat Gigi saat Berpuasa", Senin (11/4/2022).

"Menggunakan odol (saat menyikat gigi) sedikit lebih banyak, tidak masalah. Sekalipun terasa, harumnya atau (rasa) pedasnya odol itu terasa udah masuk kerongkongan, itu tidak masalah" tambahnya.

Lebih lanjut Tgk Ismail menjelaskan, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda hingga batas dhahir kerongkongan sebagai salah satu rongga terbuka tubuh.

"Batas dhahirnya itu batas kerongkongan kita yang paling atas, di tempat keluarnya huruf ح (ha') dan ع ('ain)," terang lulusan Sarjana Hukum Islam di IAI Al-Aziziyah Samalanga tersebut.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Imsak? Suara Sirine atau Adzan Subuh? Ini Kata Tgk Khairizal

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - 7 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria

Sementara itu, rasa atau bau odol yang sudah dibersihkan usai menyikat gigi, bukanlah benda, melainkan hanya sisa atau bekas.

"Yang dapat membatalkan puasa itu adalah masuknya benda. Sementara masuk bau, bekasan benda, itu tidak menyebabkan puasa jadi batal," ujar Tgk Ismail.

Hukum menyikat gigi menggunakan pasta gigi

Adapun mengenai hukum menyikat gigi dengan menggunakan odol atau pasta gigi, dikatakan Tgk Ismail boleh dilakukan.

Namun perlu berhati-hati terutama bagi yang menyikat gigi di antara waktu terbit fajar hingga sebelum zawal (tergelincirnya matahari).

Setelah menyikat gigi, pastikan kondisi mulut sudah benar-benar bersih dari sisa-sisa odol.

Jangan langsung menelan air liur usai menyikat gigi, jika sisa odol belum benar-benar bersih di mulut.

"(ini) PR bagi kita yang bersiwak setelah terbit fajar dan sebelum zawal, agar kita berhati-hati, supaya air bekas sikat gigi tidak ketelan, sisa odol tidak ketelan" tutur Tgk Ismail.

"Sebelum habis sisa-sisa odol di mulut kita, jangan kita telan air liur. Karena itu masih bercampur dengan odol," sambungnya. (serambinews.com/Yeni Hardika)

TOPIK RAMADHAN 2022

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 2022

Berita Terkini