Bincang Serambi Ramadhan

3 Orang Sakit yang Boleh Tak Puasa

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni Daya Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar, Tgk Alizar Usman MHum menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (12/4/2022) , yang dipandu jurnalis Firdha Ustin.

Dalam kategori kedua, di mana dalam menjalankan kebiasaan, kesukaran tersebut tidaklah muncul.

Misalnya seseorang dalam menjalankan puasa, tenggorokannya terasa kering atau lapar, maka kesukaran seperti itu tidak bisa menjadikan seseorang harus meninggalkan puasanya.

"Makanya dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidah terdapat indikator kriteria orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa," kata Tgk Alizar.

Yang pertama, katanya, adalah khawatir akan celaka anggota tubuh.

"Kalau kita puasa bisa membuat salah satu fungsi anggota tubuh rusak, maka itu diperbolehkan tidak puasa," jelasnya.

Kemudian yang kedua, dengan berpuasa dapat menyebabkan seseorang lambat sembuh, dan yang ketiga bertambah sakit.

"Jadi yang tiga ini dinamakan mahzur tayamum, adalah hal-hal yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Tapi tidak boleh memiliki niat dari awal kalau tidak berpuasa esok harinya," ujar Tgk Alizar.

Oleh karena itu, Tgk Alizar menjelaskan hukum berpuasa bagi orang yang sakit.

Dalam kitab Nihayah al-Zain, dijelaskan bahwa orang sakit ada tiga keadaan, yaitu; (1) Jika ada sangkaan akan mendatangkan bahaya pada anggota tubuh, maka hukumnya adalah makruh dan boleh berbuka.

(2) Jika dapat dipastikan bahwa puasa dapat membahayakan tubuh bahkan sampai kepada celaka atau hilang manfaat anggota tubuh, maka haram puasa dan wajib berbuka.

(3) Jika sakit ringan dalam arti tidak mendatangkan sangkaan bahaya pada tubuh, haram hukumnya berbuka dan wajib ia berpuasa sampai buka.(ar)

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Waktu yang Tepat Menyikat Gigi Saat Berpuasa? Ini Kata Tgk Ismail

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi

Berita Terkini