Sedangkan terdakwa mengaku, menyimpan 12 butir peluru senpi AK-47 tersebut untuk dijadikan nantinya sebagai mata cincin.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Tudin (36) warga Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana senjata api (senpi), Selasa (12/4/2022) dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Majelis Hakim PNLhoksukon, Aceh Utara memintai keterangan Tudin sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya itu setelah selesai memeriksa dua saksi, yaitu ibu dan istri.
Kedua perempuan tersebut adalah Dahlia dan Wardiah.
Sidang kedua yang dipimpin Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Annisa Sitawati SH, serta Panitera Pengganti Amirul Bahriberagendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Istri terdakwa, Dahlia dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai saksi pelapor setelah disumpah.
Baca juga: Kasus Pria Sembunyikan 12 Peluru AK-47 di Aceh Utara, Ibu & Istri Terdakwa Bersaksi di PN Lhoksukon
Dahlia mengaku, mengetahui 12 butir amunisi senpi AK-47 setelah diberitahukan suaminya.
Kemudian ia meminta suaminya itu segera membuang 12 peluru tersebut, karena bisa tersandung persoalan hukum.
Tapi terdakwa malah menyimpan 12 peluru itu.
Sehingga saksi mengancam akan melaporkan kasus itu ke polisi.
Lalu pada 14 November 2021, terdakwa berselisih paham dengan istrinya persoalan rumah tangga.
Sehingga keduanya bertengkar.
Lalu pada 15 November 2021, Dahlia membuktikan ancamannya, dengan mendatangi Polsek Dewantara untuk melaporkan suaminya.
Sedangkan terdakwa mengaku, menyimpan 12 butir peluru senpi AK-47 tersebut untuk dijadikan nantinya sebagai mata cincin.