Ramadhan 2022

Hati-hati dalam Membayar Zakat Fitrah untuk Anak di Rantau, Kenapa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasi Zakat Fitrah

Melansir dari tayangan Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal.

Yang pertama adalah sudah memenuhi bulan suci Ramadhan, dan yang kedua adalah memenuhi bulan Syawal.

Buya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil.

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya.

Bagaimana dengan orang yang sudah baligh?

Buya Yahya (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Buya Yahya mengatakan orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu dibayar langsung oleh orang yang sudah baligh.

Baca juga: Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakatnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat tinggal si anak),” kata Buya.

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.

Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Mulai Boleh Dibayar dan Siapa Saja yang Diwajibkan? Berikut Penjelasan UAS

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.

Halaman
1234

Berita Terkini