Jadwal Cair THR PNS dan Gaji Ke-13 2022, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Yunita Rahmayanti

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS.

Tunjangan hari raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada akan cair dalam periode lebaran 2022.

Selain PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara juga akan mendapat THR.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.

THR PNS dan Gaji Ke-13 2022 Kapan Cair?

Saat ini, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan kurang lebih dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022), diberitakan oleh Tribun Timur.

Baca juga: Fenomena Pink Moon Akan Terjadi Minggu Dini Hari, Ini Waktu yang Tepat untuk Mengamati

Baca juga: Pemilik 5 Ton Biosolar Masih Buron, Sehari Terkumpul Satu Ton

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
1234

Berita Terkini