SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
"(Tiga tersangka) yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama (Dirut) PT INH,” ujarnya, dipantau dari Breaking News Kompas Tv.
Lebih lengkapnya, ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan Aditya (ADT) selaku Staf Perizinan SB Grup.
Asep menjelaskan, dua tersangka yakni DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap.
Keduannya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara tersangka DIC, adalah tersangka penerima suap.
Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (13/8) kemarin di empat lokasi yang berbeda.
Dalam OTT tersebut pihak Lembaga Antirasuah menangkap sembilan orang, dengan rincian enam orang ditangkap di Jakarta, satu orang di Bekasi, satu orang di Depok, dan satu orang di Bekasi.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Diduga Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Rp170 Miliar
Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Penahanan terhadap Dicky bersama Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group Aditya (ADT) ini dilakukan Lembaga Antirasuah usai menetapkan ketiganya menjadi tersangka perkara tersebut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus (2025), hari ini sampai 1 September (2025)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Menurut penjelasannya, penahanan dilakukan di rumah tahanan atau rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.