"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya.
Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022, dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri.
Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.
Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Untuk tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum. (ant)
Baca juga: Jadwal Cair THR PNS dan Gaji Ke-13 2022, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Baca juga: THR PNS Segera Cair Plus Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen