THR 2022

DPR RI Juga Dapat THR Lebaran Tahun 2022, Segini Jatah yang Diterima Ketua hingga Anggota Biasa

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. DPR RI Juga Dapat THR Lebaran Tahun 2022, Segini Jatah yang Diterima Ketua hingga Anggota Biasa.

SERAMBINEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan pejabat negara tahun 2022 ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). 

Seperti presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Betul (THR untuk pejabat negara)," ucap Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022). 

Tapi proses pencairan ini tidak disertai dengan tunjangan kinerja (tukin) 50%, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebab, dalam struktur penghasilan pejabat negara, tidak ada tunjangan penghasilan. Lantas, berapa besaran THR DPR? 

Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. 

Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Sementara ketua DPR mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 per bulan dan Rp 4.620.000 per bulan untuk wakil ketua DPR. 

Selain gaji pokok, DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan per bulannya. Namun, tunjangan yang masuk dalam komponen THR hanyalah tunjangan melekat, dengan total Rp 14.215.000. Rinciannya yakni: 

-Tunjangan istri/suami Rp 420.000 
-Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000 
-Uang sidang/paket Rp 2.000.000 
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000 
-Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000 

Dengan demikian, THR yang akan diterima anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan. 

Sedangkan THR yang akan diterima oleh ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan wakil ketua DPR sebesar Rp 18.835.000. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR direncanakan pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Halaman
12

Berita Terkini