THR 2022

DPR RI Juga Dapat THR Lebaran Tahun 2022, Segini Jatah yang Diterima Ketua hingga Anggota Biasa

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. DPR RI Juga Dapat THR Lebaran Tahun 2022, Segini Jatah yang Diterima Ketua hingga Anggota Biasa.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "DPR Dapat THR Lebaran 2022, Berapa Besarannya?"

Berita Terkini