"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", pungkas Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "DPR Dapat THR Lebaran 2022, Berapa Besarannya?"