SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Dalam penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), Indrasari memiliki kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.
Total kekayaan tersebut mengacu pada LHKPN terakhir Indrasari ke KPK pada 19 Maret 2021.
Saat melaporkan Indrasari menjabat staf ahli bidang iklim dan hubungan antar lembaga Kemendag.
Dalam LHKPN, tertera Indrasari memiliki utang sebesar Rp248.747.972.
Aset tanah dan bangunan dilaporkan sebesar Rp3.350.000.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di Tangerang Selatan hasil sendiri senilai Rp750 juta.
Tanah dan bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp100 juta.
Lalu tanah dan bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Tangerang Selatan Rp2,5 miliar.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp68.200.000.
Dengan rincian motor Honda Scoopy tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp10.500.000 serta mobil Honda Civic tahun 2017 hasil sendiri Rp435.000.000.
Selanjutnya kas dan setara kas senilai Rp872.960.609.
Bakal dikembangkan
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan tiga petinggi perusahaan.
Mereka yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan proses penyidikan kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 akan terus dikembangkan.
Ia juga memastikan bakal menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus yang ditangani.
Termasuk juga petinggi perusahaan lain yang bermain hingga ke tahap menteri.
"Kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti, informasi dan ada fakta, kami akan lakukan
(penyidikan). Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan
lakukan itu," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung.
Baca juga: Jaksa Agung Siap Sikat Mendag Muhammad Lutfi Jika Turut Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, Indrasari Beri Persetujuan Ekspor Meski Tak Penuhi Syarat
Profil Indrasari Wisnu Wardhana
Dari penelusuran Tribunnews.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.
Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.
Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.
Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra; Mirawati Basri; dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.
Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.
Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
Baca juga: Sekda: Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Harus Transparan dan Akuntabel
Baca juga: Moskow Usir 15 Diplomat Belanda, Membalas Pengusiran Diplomat Rusia
Baca juga: Pejabat Negara Makin Kaya Meskipun Masih Pandemi, Berikut Pejabat yang Tajir Melintir