Berita Aceh Barat

Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan standarisasi zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa (19/4/2022).

Besaran Zakat Fitrah Aceh Barat Tahun 2022, Bisa Ditunaikan dengan Makanan Pokok Maupun Uang

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan standarisasi zakat fitrah tahun 1443 H/2022M. 

Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.

Penetapan dilakukan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa (19/4/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, takaran zakat fitrah merujuk pada fatwa majelis permusyawaratan ulama (MPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya.

Ia menjelaskan, pada penetapan tersebut ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang ditetapkan, yaitu membayar dengan beras sebanyak 2,8 kilogram perjiwa dan membayar dengan harga atau uang tunai setara dengan harga makanan pokok sebanyak 3,8 kilogram perjiwa.

Baca juga: Pembayaran Zakat Fitrah di Pidie Jaya Hanya Menggunakan Beras, Tak Pakai Uang

Baca juga: Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Bila Diuangkan Setara Rp 35000

Dalam rapat tersebut ada beberapa jenis makanan pokok yang ditetapkan bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah menggunakan uang, yaitu beras, kurma, anggur kering (kismis), dan gandum.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk jenis beras ada empat tingkatan.

Untuk tingkatan pertama sebesar Rp 55.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Ramos, PT, Piring Nasi, 111 dan sejenisnya.

Selanjutnya, tingkatan kedua sebesar Rp46.000 per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras jenis Mawar Super, MB, Pandan Wangi dan sejenisnya. 

Tingkatan ketiga sebesar Rp42.000 per jiwa yang mengkonsumsi beras TD, Teratai, Rantang, Raja Wali, TOP 1, Gn Betong, Cap Ayam Jago, Raja Pandan, Rumah Adat, Tembok, Beras Ladang dan sejenisnya.

Baca juga: Catat! Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Langsa

Kemudian tingkat keempat sebesar Rp36.000 per jiwa yang mengkonsumsi beras Menara, Walet, MBR, P.1, Dolog dan sejenisnya.

Selain itu, bagi yang mengkonsumsi Kurma dapat dibayar dengan uang sebesar Rp130.000 hingga Rp874.000 per jiwa.

 Bagi yang mengkonsumsi anggur kering (kismis) sebesar Rp190.000 hingga Rp258.000 per jiwa, dan bagi yang mengkonsumsi Gandum sebesar Rp50.000 hingga Rp170.000 per jiwa.

“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat  Ied,” kata Khairul, Kamis (21/4/2022).

Halaman
123

Berita Terkini