Pada bayi yang baru lahir, apabila waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.
Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)