Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus delapan pelaku spesialis pencurian hewan ternak antar kabupaten.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, mengatakan penangkapan spesialis pencurian hewan ternak antar kabupaten itu, berawal dari informasi warga Gampong Geulima Jaya Kecamatan Susoh, mencurigai adanya jual beli hewan ternak hasil curian.
“Berdasarkan informasi itu, pada tanggal 20 April 2022 itu, sekira pukul 06:30 WIB, pihak Satreskrim melihat satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF masuk ke sebuah gudang milik Mayani.
Mobil itu ditumpangi oleh empat orang pelaku,” ujar Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana.
Baca juga: Tiga Pencuri Kopi Lari Tinggalkan Mobil Xenia, Kini Sudah Diamankan Polisi, Begini Kejadiannya
Setelah itu, katanya, para pelaku turun dari mobil, dan menurunkan satu ekor sapi warna hitam di gudang peternakan milik Mayani.
Melihat hal itu, tim Satreskrim langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku, sehingga anggota kita berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
“Sedangkan satu orang lagi berinisial MD berhasil melarikan diri," katanya.
Tak sampai disitu, sebutnya, Satreskrim terus melakukan pengembangan.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa para pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi, seperti Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat dijual kepada pelaku RL.
Baca juga: Bertambah Satu Lagi Harimau Kena Jeratan Babi di Aceh Timur, Total Harimau Mati Tiga Ekor
“Selanjutnya, tim kita langsung bergerak ke TKP kedua, yaitu d Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
Di sana, mereka melihat satu unit mobil Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik pelaku RL,” terangnya.
Saat itu juga, anggota Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku.
Dari lima orang ini, empat diantaranya pelaku pencurian.
Sedangkan satunya sebagai penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan itu.