“Jadi, para pelaku dan barang bukti kini kita amankan di Malolres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Menunggu Rekan Tak Kunjung Datang, Seorang Pencuri di Lampung Tengah Tertidur di Rumah Korban
Adapun identitas delapan pelaku tersebut, yakni HJ (50) warga Alue Tho, Kecamatan Seunagan, FS (39) warga Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue, dan SDR (44) warga Kuala Baro, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian, RB (30), DW (39) warga Gampong Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, HM (45) warga Keudeu Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Semetara dua orang pelaku lainnya, yaitu AD (21) dan RL (57) warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pencuri Belasan Sepeda Motor, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit mob Minibus Innova warna hitam BL 1332 TF, satu unit mobil Minibus Xenia warna Silver BL 1772 JM, dan tujuh ekor hewan ternak jenis kerbau.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana dengan engan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
“Dalam penangkapan itu, satu orang pelaku berinisial DW terpaksa dilumpuhkan, dengan dilakukan pengambilan tindakan teukur oleh pihak Satreskrim Polres Abdya, karena melawan petugas,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Nekat Apeli Istri Orang, Pria 29 Tahun Babak Belur Dihajar hingga Masuk Rumah Sakit