Penangkapan keduanya di Jalan Trangon KM 5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya, Senin (25/4/2022).
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Resmob Polres Abdya menangkap dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal.
Penangkapan keduanya di Jalan Trangon KM 5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya, Senin (25/4/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Inisial keduanya AYS (27) dan LI (26).
Sony menjelaskan penangkapan tersebut bermula informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal menggunakan mobil dump truk diesel.
Baca juga: Ditreskrimsus Undang Pengusaha Getah Pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah, Ini Tujuannya
Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu dump truk dengan bak belakang tertutup terpal.
Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.
"Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum," kata Sony kepada Serambinews.com, Senin (25/4/2022).
Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Pasalnya, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.
Baca juga: Ternak Mati Mendadak di Galus Diduga Gegara Minum Obat Penderesan Getah Pinus, Dinas Lakukan Ini
Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047. (*)