Bolehkah serah terima Zakat Fitrah diwakilkan oleh anak atau istri?
SERAMBINEWS.COM - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan lain yang khusus dikerjakan di bulan Ramadhan.
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa.
Namun dalam sebuah keluarga, Zakat Fitrah bagi semua anggotanya menjadi tanggungan kepala keluarga.
Atau dengan kata lain, Zakat Fitrah semua anggota keluarga dibayarkan oleh kepala keluarga.
Selain menanggung zakat untuk anggotanya, kepala keluarga itu pula yang melakukan serah terima zakat pada amil zakat.
Akan tetapi, kadang kala ada sebab-sebab yang membuat kepala keluarga tidak bisa pergi untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lengkap Linknya, Simak Juga Bacaan Niatnya
Pada kondisi ini, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.
Lalu, bolehkah jika anak atau istri yang melakukan serah terima Zakat Fitrah?
Sementara sebagaimana diketahui, saat melakukan serah terima Zakat Fitrah, ada akad yang juga harus diucapkan.
Bagaimana akad Zakat Fitrah yang diucapkan jika terpaksa harus diwakilkan?
Serah terima Zakat Fitrah diwakilkan
Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.
Video penjelasannya juga sempat tersebar banyak di kanal-kanal YouTube.
Salah satunya seperti cuplikan video yang sempat diunggah oleh kanal Youtube Taman Islam pada tanggal 30 Desember 2017 lalu, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com (15/5/2022).
Baca juga: Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Uang, Jangan Bingung karena Banyak Perbedaan Nominalnya
Baca juga: Bayar Zakat Fitrah di Banda Aceh Boleh dengan Uang, Besarannya Rp 45.000/Jiwa
Dalam cuplikan video tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.
Apabila kepala keluarga sedang berhalangan seperti sedang berada di luar kota, lanjutnya, maka ia bisa meninggalkan uang atau beras pada keluarganya.
Lalu kemudian anggota keluarganya yang akan membayarkan Zakat Fitrah tersebut.
"Bapak mau pergi keluar kota, tinggalkan duit atau beras, nanti yang bayarnya anaknya atau istrinya,"
"Ini Zakat Fitrah untuk suami saya, untuk anak saya, untuk menantu saya, untuk cucu saya. diwakilkan," terang UAS.
Dai yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan mengenai hukum membaca akad pada serah terima Zakat Fitrah.
Dijelaskan Ustad Abdul Somad, hukum mengucapkan akad saat serah terima Zakat Fitrah bukanlah wajib, syarat ataupun rukun, melainkan sunnah.
Baca juga: Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah, Apa Termasuk Bayi Baru Lahir? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya
UAS kemudian menyampaikan dalil yang menerangkan hukum akad Zakat Fitrah.
"Washolli 'alaihim inna shalaataka sakanul lahum,"
"Kalau mereka sudah bayar zakat, doakanlah mereka 'barakallahu laka fii malika'. Berkahilah rezekimu," kata UAS.
Maka berdasarkan dalil tersebut, UAS mengatakan bahwa do'a itu hukumnya sunnah.
Bacaan Niat Zakat
Amal ibadah, termasuk membayar Zakat Fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.
Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.
Berikut bacaan niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
1. Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak dari Orang, Apakah Kemudian Jadi Wajib Membayar?
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Syarat wajib Zakat Fitrah
Adapun syarat-syarat seseorang wajib membayar Zakat Fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya.
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
Baca juga: Penghasilan Istri Lebih Besar dari Suami, Bolehkah Zakat Fitrah Suami dibayar Istri? Ini Kata UAS
Berapa Besaran Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah dapat ditunaikan dengan beras atau makanan pokok, dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Kapan waktu yang paling afdhol untuk membayar Zakat Fitrah?
Pada prinsipnya, Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilangsungkan.
Hal itu menjadi pembeda antara Zakat Fitrah dengan zakat lainnya.
Melansir dari tayangan di kanal Youtube UAS Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhol itu ketika sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
“Zakat (fitrah) yang paling afdhol dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhol,” ujar UAS.
Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).
UAS menjelaskan ketika sehabis shalat subuh dan hendak menuju tempat shalat Idul Fitri, jika melihat orang susah maka beras tersebut langsung di berikan kepadanya sebagai Zakat Fitrah.
“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.
Namun UAS mengatakan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan.
“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.
Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadist yang menyatakan sehabis shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.
“Maka hadist ini tidak bisa di amalkan di zaman sekarang,” ujarnya.
UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran Zakat Fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat.
“Maka, yang paling bagus sekarang bayar ke panitia zakat,” terangnya.
UAS mengatakan bahwa jika ada yang membayar mulai dari awal Ramadhan maka zakat firahnya sah.
“Membayar seminggu menjelang idul, sah. Membayar di malam Idul fitri, tidak bisa. Karena panitia sudah tutup,” ujarnya.
UAS pun mengungkapkan bahwa, bisanya satu malam menjelang Idul Fitri panitia zakat sudah tutup, karena panitia mau membagi Zakat Fitrah tersebut.
“Ikut saja kepanitiaan di mesjid,” pungkas UAS.
Namun apakah dibolehkan Zakat Fitrah dipercepat?
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi dan Madzhab Syafi’i, maka menyegerakan Zakat Fitrah sejak awal Ramadhan dibolehkan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)