SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Masih ingat dengan terdakwa Rian Syahputra, warga Jalan Brigjen Katamso Medan yang viral karena videonya menginjak dan meletakkan alat kelaminnya di Alquran?
Kini terdakwa Rian Syahputra jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/4/2022).
Lelaki 28 tahun itu divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Sementara mantan kekasihnya Erma Suriani warga Jalan Randu Binjai Utara, dihukum 1 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan video asusila di media sosial (medsos) melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan terdakwa Rian Syahputra oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun dan Erma Suriani selama 1 tahun penjara," ujarnya.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa Rian, konten video asusila dibuat menggunakan handphone miliknya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa Erma, menyebarkan video kepada suami dan sepupunya hingga tersebar ke media sosial.
"Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata hakim.
Putusan hakim sama (comform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan pidana yang sama.
Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Pria Sumut Tempelkan Kelamin di Al-Quran Jadi Tersangka, Kekasihnya Ditahan Karena Sebarkan Video
Diberitakan sebelumnya, bahwa Rian menjadi viral di media sosial usai videonya viral.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2019 lalu, saat Rian Syahputra mengirimkan video kepada Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.18 detik.
"Yang mana dalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menginjak Al-Quran dan kemudian berkata 'lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita," beber jaksa.
Kemudian, kata JPU pada pertengahan tahun 2020, terdakwa kembali mengirimkan video ke nomor Erma Suriani berdurasi 0.31 detik di dalam video tersebut terdakwa hanya menggunakan celana pendek warna hitam, saat itu Rian memegang Al-Quran kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran dan kemudian berkata 'Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini , alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita'.
Lantas, kata JPU setelah menerima vidio tersebut, Erma malah menyimpan video tersebut di handphonenya, padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut, adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik.
"Karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama, namun terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut kepada orang lain dan tanpa diketahui oleh terdakwa, bahwa Erma mengirimkan kedua video tersebut kepada kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma," urai JPU.
Lanjut JPU adapun alasan Erma mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal, karena terdakwa selalu menggangu Erma.
Lalu pada 16 November 2021 Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakan Erma, dengan alasan ingin curhat kepada keponakannya, sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan Tindakan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian membawa terdakwa dan beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Motif Pelaku
Ryan Syahputra (28), pria yang menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur'an yang viral di media sosial beberapa hari terakhir resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ryan Syahputra merupakan warga Jalan Bambu, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara.
Ryan dikabarkan ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada Selasa malam 30 November 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini pria tersebut sudah ditahan di sel Polrestabes Medan.
Selain Ryan Syahputra, kekasihnya bernama Erma Suryani (48) juga ditetapkan sebagi tersangka.
Adapun peran yang dilakukan ES ialah menyebarkan video tersebut, padahal awalnya untuk konsumsi pribadi.
Ryan Syahputra rela keluarkan kemaluan dan menistakan Al-Quran demi pacar wanita separuh tua bernama Erma Suryani (48).
Diketahui, Erma Suryani (48) adalah warga Jalan Randu No 24, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Dua-duanya ditetapkan tersangka dan ditahan. Peran Erma Suriani menyebarkan video tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (3/12/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan video itu dibuat oleh tersangka untuk meyakinkan pacarnya.
Dia mau membuktikan ke pacarnya bahwa dia mencintai kekasihnya itu sehingga merekam aksinya dan dikirimkan ke Erma Suriani.
"Untuk meyakinkan pacar nya bahwa pelaku benar-benar mencintainya," kata Firdaus.
Ryan Syahputra dan Erma Suriani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Pasal 28 Undang-undang ITE pasal 155 KUHP. Dengan ancaman penjara 6 tahun," tutupnya.
Aksi Pelaku Viral di Medsos
Sebelumnya, seorang pria diduga berinisial RS merekam aksinya menempelkan kemaluan di benda mirip Alquran viral di media sosial.
Video menempelkan kemaluan di benda mirip Alquran itu kemudian tersebar kemana-mana, hingga membuat masyarakat resah dan geram.
Kasus ini terbilang cukup krusial karena menyeret-nyeret agama dan keyakinan.
Menurut informasi, RS merupakan warga Jalan Bambu, Gang Astren, Dusun II, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Aksi menempelkan kemaluan diduga di Alquran tersebut dilakukan pria berusia 28 tahun itu karena disinyalir masalah asmara.
Masyarakat menilai, jika polisi membiarkan masalah ini, dikhawatirkan akan terjadi amuk massa terhadap RS yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya sudah tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, pria diduga berinisial RS ini tampak bertelanjang dada.
Dia menyalakan kamera, lalu mundur sambil memegang benda diduga Alquran.
Selanjutnya, RS pun mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana.
"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan Erma Suriani" kata pria itu.
"Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," katanya sembari meletakkan alat kelaminnya diduga di atas Alquran.
Tak hanya itu, dalam video lainnya RS yang fotonya sudah tersebar bersama videonya itu tampak jongkok dengan posisi benda mirip Alquran di bawah telapak kakinya.
"Lumpuh kaki aku ya. Aku tahu karena l*nte yang bilang. Dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carrefour lagi katanya".
"Aku kerja di Johor ya di Spa. Tamunya banyak sopir-sopir truk. Itu l*nte yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita," ucapnya dalam video itu.
Baca juga: VIDEO Harga Sawit di Aceh Singkil Anjlok Drastis
Baca juga: Gagal Berikan Layanan Terbaik, Arab Saudi Denda 10 Perusahaan Umrah Rp 187 Juta
Baca juga: Pangdam IM Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan
( TribunMedan )