Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.
Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Baca juga: Postingan Terakhir Bupati Bogor Ade Yasin Sebelum Terjaring OTT KPK : Luar Biasa Abang Kita Ini
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Padahal Dua Hari Lalu Larang ASN Terima Gratifikasi
Vonis Rachmat Yasin
Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.
Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.
Hakim menyatakan Rachmat terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Rachmat adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi atau menyalahgunakan jabatannya.
Selain itu, lanjut Hakim Barita, Rachmat sebagai Bupati Bogor tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan Rachmat, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah, menyesal, kemudian tidak pernah dihukum dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan PT BJA, Cahyadi Kumala, melalui anak buahnya Johan ke KPK.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesal, tak pernah dihukum, dan sudah menyerahkan uang ke KPK," katanya.
Putusan vonis terhadap Rachmat dalam perkara itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, Rachmat Yasin menyatakan putusan hakim.