Berita Banda Aceh

Polda Aceh dan Jajaran Mulai Persiapkan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah 2022

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pos pengamanan Polda Aceh di Polres Bireuen. Polda Aceh bersama jajarannya dan stakeholder lainnya menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 April hingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh bersama jajarannya dan stakeholder lainnya menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2022 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 April hingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang. 

Menjelang digelarnya operasi tersebut, berbagai persiapan terus dilakukan jajaran Polda Aceh, di antaranya menyiapkan pos pengamanan dan pos pelayanan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, mengatakan, jajaran Polda Aceh yang sudah mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2022, di antaranya di Polres Bireuen dengan mendirikan 2 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan.

"Pergelaran pos pengamanan dan pos pelayanan di titik-titik tertentu adalah sebagai sentra petugas untuk bergerak cepat dan tepat melakukan timdakan Kepolisian guna menjamin masyarakat aman dan sehat saat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini," kata Winardy. 

Baca juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 1443 H? Ini Hasil Kajian Pakar Ilmu Falak Aceh

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, untuk jajaran Polda Aceh jumlah personel yang dilibatkan dalam Operasi Ketupat Seulawah sebanyak 1.827 orang dengan perincian dari Polda Aceh sebanyak 112 orang dan Polres jajaran sebanyak 1.715 orang.

Sementara untuk titik rawan, terdapat daerah rawan laka sebanyak 56 titik di Aceh dengan rincian rawan banjir 17 titik dan rawan longsor sebanyak 22 titik.

"Berikunya untuk jumlah pos pengamanan yang digelar di seluruh Provinsi Aceh adalah sebanyak 32 pos, jumlah pos pelayanan sebanyak 29 pos serta gerai vaksin sebanyak 26 gerai," pungkas Kabid Humas.(*)

Baca juga: Ini Aturan Perjalanan Dalam Negeri termasuk Mudik, Berlaku 19 April 2022

Berita Terkini