Di antara 5.534 napi yang mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya merupakan napi koruptor.
Narapidana kasus korupsi kini memang lebih leluasa untuk mendapatkan remisi.
Mereka hanya diwajibkan membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Hal ini setelah Mahkamah Agung membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba.
Sebagai respons atas putusan MA itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Permen itu merupakan perubahan kedua atas Permen No 3/2018, sebagai turunan dari PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham juga telah menerima pengusulan remisi napi korupsi dari berbagai daerah.
Namun, jumlah penerima remisi dalam kasus korupsi itu masih diinventarisasi dan diproses di Ditjen Pas.
Kepastian pemberian remisi untuk napi akan diumumkan saat Idul Fitri.
“Soal jumlahnya berapa dan soal data itu harus dicek lagi karena itu masih diproses untuk pendataan dan lain-lain.
Tetapi, yang pasti karena putusan MA itu PP No 99/2012 masih berlaku.
Yang dihilangkan adalah syarat bekerja sama dengan penegak hukum (justice collabolator),” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Jumat (29/4/2022), di Jakarta sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Rika menambahkan, bagi napi kasus korupsi ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni kewajiban membayar denda dan uang pengganti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Kalau sudah diganti, mereka baru bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi,” katanya.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, dari pantauan pihaknya, sejumlah lembaga pemasyarakatan memang telah mengajukan permohonan remisi, termasuk bagi napi kasus korupsi.