Berita Banda Aceh

5.534 Napi di Aceh Dapat Remisi, Tujuh Orang Langsung Bebas

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEURAH BUDIMAN, Kakanwil Kemenkumham Aceh

BANDA ACEH - Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat berkah Idul Fitri 1443 H/2022 M, yaitu berupa remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang yang langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022).

Meurah mengungkapkan, jumlah terbanyak napi yang mendapat remisi berasal dari Lapas Lhokseumawe sebanyak 452 orang, Lapas Banda Aceh 426 orang dan Lapas Meulaboh 368 orang.

"Besaran remisi khusus yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan dengan syarat berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," kata Meurah kepada Serambi.

Rinciannya, sebut Meurah lagi, penerima remisi 15 hari sebanyak 845 orang, 1 bulan sebanyak 3.329 orang, 1,5 bulan sebanyak 1.054 orang, dan 2 bulan sebanyak 299 orang.

"Remisi khusus 15 hari diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 6 bulan lebih, yang mendapat remisi 1 bulan yang sudah menjalani pidana 1 tahun lebih," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan Napi Bakal Terima Remisi, Erry Taruna: Tak Ada Kunjungan Tatap Muka Pada Masa Pandemi

Baca juga: 205 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

"Remisi 1,5 bulan diberikan kepada mereka yang sudah menjalani pidana 2 tahun lebih dan yang mendapat remisi khusus maksimal 2 bulan sudah menjalani lebih 2 tahun masa pidana," terang Meurah Budiman.

Dilihat dari jenis tindak pidana, napi yang banyak mendapat remisi yaitu napi narkoba sebanyak 3.171 orang, tindak pidana korupsi 10 orang, dan ilegal traficking 3 orang.

Selebihnya jenis tindak pidana umum seperti pembunuhan, penipuan, penggelepan, Undang-Undang Perlindungan Anak, laka lantas dan lain-lain.

Sedangkan napi yang langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri berasal dari Lapas Meulaboh 1 orang, Lapas Kualasimpang 1 orang, Lapas Blangkejeren 1 orang, Lapas Narkotika 2 orang, dan Rutan Takengon 2 orang.

Dalam kesempatan itu, Meurah juga menyebutkan kondisi Lapas dan Rutan saat ini.

Menurutnya, jumlah napi se Aceh saat ini mencapai 7.830 orang.

"Over crowded secara keseluruhan mencapai 125 %, kalau masing-masing lapas ada over crowded mencapai 300 persen," ungkap dia.

Napi Koruptor

Halaman
123

Berita Terkini