“Itu pengakuan tersangka, jelasnya tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan direncanakan,” ujar Kapolres Bireuen.
Terhadap kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 338 sub pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara. (Serambinews.com/Firdha Ustin/Yusmandin Idris)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Beredar Video Simulasi Serangan Nuklir Rusia, Irlandia dan Inggris Lenyap dari Muka Bumi
Baca juga: Nenek Raffi Ahamad Titip Doa untuk Arya Saloka dan Amanda Manopo, Ternyata Fans Ikatan Cinta
Baca juga: Kisah Farhan, Berlebaran di Kampung Berujung Dibunuh Secara Sadis Oleh Teman,Pelakunya Ikut Shalati