Kemudian perangkat desa mencari tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut.
"Saat diinterogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga.
Baca juga: Buntut Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka, 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot
Kemudian malam itu juga perangkat desa menyerahkan tersangka kepada kami," jelas Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka, jelas Kasat Reskrim, dibidik melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal penjara 90 bulan. (*)