Ketiga, setelah unsur dan syarat audit PKKN terpenuhi sebagaimana diatur dalam SOP, pihaknya segera menugaskan tim audit PKKN.
Kemudian hasilnya segera disampaikan ke instansi penyidik untuk proses hukum selanjutnya dan tidak untuk dipublis ke publik.
Baca juga: Mengharukan! 44 Anak Yatim Mendapatkan Suprise dari Keuchik Lamteumen Timur
"Karena sesuai ketentuan intern kami bahwa laporan hasil audit PKKN termasuk ke dalam bagian dari informasi yang dikecualikan untuk di publis kepublik. Demikian," pungkasnya. (*)