SERAMBINEWS.COM - Hasil komunikasi H Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh dengan Kemenlu RI dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla Thailand, Jumat (13/5/2022).
Bahwa 2 nelayan dibawah umur asal Aceh Timur akan segera dipulangkan.
Masing-masing Muhammad Nazar (14) dan Mujiburrahman(17) ditangkap otoritas pemerintah Thailand pada awal Februari 2022 dan telah selesai masa pemeriksaan pada tanggal 3 Mei 2022
"Saat ini kedua nelayan asal Aceh Timur tersebut ditempatkan di Balai perlindungan kepolisian Songkhla Thailand.
Konsulat Republik indonesia sedang melakukan pengurusan SPLP dan Vaksinisasi untuk pemulangan," ungkap Haji Uma
Baca juga: 19 Nelayan Asal Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand, Disampaikan Haji Uma
Muhammad Nazar dan Mujiburrahman akan diterbangkan tanggal 18 Mei 2022 dari Phuket Thailand menuju Jakarta menggunakan pesawat JetStar.
Selanjutnya kedua nelayan tersebut akan diserahterimakan kepada Pemerintah Aceh di Jakarta
Pemulangan ini di biayai oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Sejak penangkapan 19 Nelayan asal Aceh awal Februari lalu.
Haji Uma insten berkomunikasi dengan Kemenlu RI dan KBRI di Songkhla Thailand untuk memastikan perlindungan yang diberikan terhadap warga Aceh tersebut
Haji Uma juga ikut membantu KBRI Songkhla mengirimkan dokumen kebutuhan sidang termasuk data diri dan akte kelahiran para nelayan
Baca juga: Ditangani Haji Uma dan OJK, Rp 74 juta Uang Nasabah yang sempat Raib Telah Dikembalikan
Sementara itu 17 nelayan lainnya yang ditangkap bersama Muhammad Nazar dan Mujiburrahman masih menjalani persidangan dan menunggu putusan terhadap kapten dan anak buah kapal
"Menurut informasi yang disampaikan ibu Nunung, Acting Konsul KUAI KRI Songkhla, putusan pengadilan nantinya akan berbeda antara Kapten dan anak buah kapal (ABK)," jelas Haji Uma
Haji Uma menambahkan hukuman yang dijatuhkan nanti juga berbeda, yaitu kurungan badan dan membayar denda.
Baca juga: Neu Tulong Aneuk Lon Tgk Haji, Pinta Ibu Berlinang Air Mata, Balita Miskin Ini Pun Diboyong Ke RS
Jika mampu membayar denda, para nelayan yang divonis tidak menjalani hukuman kurungan badan dan dapat segera dipulangkan
Haji Uma berharap kepada keluarga untuk bersabar menjalani proses hukum yang berjalan.
KRI Songkhla ikut memberi kabar tentang kondisi 19 nelayan Aceh dalam keadaan sehat dan saat ini berada di lembanga pemasyarakatan Songkhla Thailand.(*)
Baca juga: Berikut Rincian Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar