Ketiga, setelah unsur dan syarat audit PKKN terpenuhi sebagaimana diatur dalam SOP, pihaknya segera menugaskan tim audit PPKN dan hasilnya segera disampaikan ke instansi penyidik untuk proses hukum selanjutnya dan tidak untuk dipublis ke publik.
"Karena sesuai ketentuan intern kami bahwa laporan hasil audit PKKN termasuk ke dalam bagian dari informasi yang dikecualikan untuk dipublis ke publik," pungkasnya. (dan)
Baca juga: Jaksa Periksa Puluhan Keuchik di Indrajaya
Baca juga: Lepas Sambut Camat Indrajaya Lama dengan Camat Baru Penuh Haru