SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kota Bakti menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Iskandar bin Aiyub, dalam lanjutan sidang perkara korupsi APBG Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Nota pembelaan itu disampaikan JPU Muhammad Riko Ari Pratama SH dalam agenda replik atau pembelaan JPU di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (11/5/2022).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati SH MH, didampingi Elpamazein SH dan Sadri SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi APBG yang dikelola selama tiga tahun mulai 2015, 2016 hingga 2017 itu menyeret mantan Keuchik Campli Usi, Iskandar bin Aiyub.
Kepala Cabjari Pidie Di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH kepada Serambi, Kamis (12/5/2022), mengatakan, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan replik dibacakan JPU, Muhammad Riko Ari Pratama SH.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Iskandar Bin Aiyub.
Ia menjelaskan, dalam replik tersebut, JPU membacakan semua dari tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi penasehat hukum terdakwa Iskandar Bin Aiyub.
Di mana JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keuchik Campli Usi, Gembong Priyanto: Bayar Uang Rp 274 Juta
Baca juga: Kasus Korupsi APBG Usi Campli Pidie Disidangkan, Keterangan Saksi Sangat Berbelit-berbelit
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana yang tertuang dalam Nomor Register Perkara : PDS 01/L.1.11.8/Ft.1/12/2021, yang dibacakan JPU pada sidang yang telah digelar, Rabu (13/4/ 2022).
Ia menyebutkan, pada sidang pleidoi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya, bahwa sependapat dengan pasal yang dituntut JPU.
Adalah pasal 3 Junchto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dan itu juga tertuang sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada poin 3 dari isi tuntutan JPU.
Namun, penasehat hukum terdakwa menolak atau tidak sependapat atas tuntutan JPU dengan ancaman pidana terhadap selama dua tahun penjara.
Ia menambahkan, penasehat hukum memohon pertimbangan kepada majelis hakim, agar hukuman dapat meringankan terdakwa.
Sebab, uang yang diduga telah merugikan negara secara prinsip tidak dinikmati sendiri terdakwa, melainkan untuk kepentingan bersama dan keinginan seluruh warga masyarakat gampong Campli Usi.
Tak hanya itu, pemahaman terdakwa dalam penggunaan dana desa tidak efektif sehingga terjadinya kekeliruan.
Salah satunya, lantaran tugas fungsi pedamping desa tidak dijalankan sebagai mestinya dalam mengawasi kerja dari perangkat gampong.
Ditetapkan Satu Tersangka
Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, sudah ditetapkan satu tersangka.
Tapi, dirinya belum bisa membeberkan identitas perangkat desa yang telah ditetapkan tersangka.
" Tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.
Saat ini dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Jumphoih Adan masih tahapan penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Inspektorat Pidie telah melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PPKN terhadap penggunaan APBG di Jumphoih Adan selama dua tahun mulai 2017 hingga 2018. (naz)
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Air Sungai Berubah Merah di Gampong Kumbang Trueng Campli Pidie