Berita Pidie
Kasus Dugaan Korupsi APBG Usi Campli Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor
"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa," kata Kepala Kacabjari Pidie, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Rabu (2/2/2022) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sidang perdana itu dengan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Nani Sukmawati SH MH sebagai hakim ketua didampingi Elphama Zein SH dan Sadri SH MH masing-masing hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Dede Hendra SH MH didampingi Ismiadi SH.
Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Iskandar bin Aiyub selaku mantan Keuchik Usi Campli.
Untuk mengetahui APBG yang diusut itu selama tiga tahun mulai 2015, 2016, hingga 2017.
"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa," kata Kepala Kacabjari Pidie, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Ia menjelaskan, dalam tersebut dua JPU silih berganti mencerca pertanyaan kepada saksi, terkait pertanggujawaban dan fungsi masing-masing saksi dalam menjalankan kegiatan, saat saksi menjabat perangkat gampong.
Saksi lebih dahulu disumpah menggunakan kitab suci Alquran sebelum dicerca dengan berbagai pertanyaan.
Keterangan saksi dari sekretaris desa, dinilai majelis hakim sangat berbelit-berbelit.
Majelis hakim menilai, saksi tidak berusaha untuk jujur dengan alasan lupa.
Untuk itu, ketua majelis kerap mengingatkan sejumlah saksi harus bersikap jujur dalam memberikan jawaban yang benar dalam proses persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dikatakan, ketua majelis hakim mengingatkan saksi mengingat secara baik dan menunjukkan beberapa barang bukti.
Yaitu, tanda tangan surat perintah pembayaran (SPP) yang telah ditandatangani keuchik, bendahara, dan sekretaris desa.