BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MH (24) seorang pemuda warga Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (12/5/2022).
Tersangka MH ditan gkap setelah mengaku-ngaku sebagai seorang anggota Polisi dan parahnya lagi pelaku melakukan aksi kriminal, dimana tersangka merampas 5 handphone milik siswa yang akhirnya melaporkan kasus kejahatan itu ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis malam.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Banda Aceh, Nomor LP-B/251/V/2022/SPKT Polresta Banda Aceh.
Lima Hp yang dirampas dari tangan siswa atas nama M Faris (15) warga Punge Blangcut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, merupakan milik Evi Oktiansyah (43) yang tak lain orang tua korban.
Hanya berbekal mengaku sebagai anggota Polisi, tersangka merampas Hp dari tangan siswa tersebut.
"Begitu mendapat laporan tersebut kita langsung menurunkan Tim Rimueng untuk mendalami kasus tersebut," kata Kompol Ryan, Jumat (13/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta ini menerangkan perampasan 5 Hp dari tangan M Faris terjadi di Ulee Lheue Park, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Selasa (10/5/2022) malam.
"Mengaku sebagai anggota polisi tersangka mengancam korban kalau tidak diserahkan Hp tersebut maka akan dibawa ke Polsek untuk diperiksa," terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Tamiang ini.
Kompol Ryan menjelaskan korban yang merasa takut oleh gertakan tersangka yang mengaku anggota polisi itu langsung memberikannya.
Baca juga: Polisi Gadungan Rampas 5 Hp dari Tangan Siswa, Ditangkap Berselang Beberapa Jam Laporan Masuk
Baca juga: Dua Warga Indrapuri Ditembak OTK Hingga Meninggal, Polisi Buru Pelaku
Tak hanya merampas Hp yang dititipkan oleh orang tuanya, tersangka MH juga mengambil uang dari dalam celana korban dan pelaku pun langsung meninggalkan lokasi.
Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang menitipkan 5 Hp itu kepada anaknya tersebut.
"Korban mengaku 5 Hp yang dititipkan kepadanya dirampas oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polisi," ungkap Kasat Reskrim.
Orang tua korban yang curiga dengan tersangka MH yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan lantas merampas 5 Hp dari tangan anaknya yang tidak memiliki kesalahan apapun langsung melaporkan kasus itu ke Polresta.
"Alhamdulilah setelah melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan korban pada Kamis (12/5/2022) saing, kami langsung menurunkan Tim Rimueng dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Gampong Lamkawe, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar," terang Kompol Ryan.