Menurut Danton WH, pasangan AS dan MR tanpa ikatan nikah sah tersebut mengaku malam itu sudah melakukan perzinahan sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah kontrakan yang ditempati janda AS.
"Kasus jarimah pasangan non muhrim AS dan MR ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai permintaan warga," imbuh Heri. (Serambinesw.com/ Zubir/ Faisal Zamzami)
Baca juga: VIDEO Perancang Busana Wignyo Rahadi Latih 20 Penenun Kain Songket Aceh
Baca juga: Rinda Febriola, Siswa SMAN 4 Takengon Masuk Tim Paskibra 2022 di Istana Negara
Baca juga: Ada Pasien Muntah Darah Lalu Meninggal Dunia, Dukun di Sulawesi Selatan Diamuk Massa