Kisah Muzarifah, Penyandang Tunanetra jadi ASN P3K Pemerintah Aceh

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Aceh dr, Taqwallah, M.Kes Menyerahkan SK dan SPK kepada Muzarifah yang Merupakan salah satu Guru Tuna Netra di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh 16/05/2022

"Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," demikian bunyi salah satu poin dari kewajiban para ASN.

Baca juga: Calon Jamaah Haji Aceh 1.988 Orang, Batas Waktu Konfirmasi Pelunasan BPIH Tinggal Tiga Hari Lagi

Sementara larangan, para ASN di antaranya dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;

Dilarang menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol, serta larangan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik; dan dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Baca juga: Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi

Berita Terkini