Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Bardan Sahidi, mengaku menerima banyak aduan masyarakat soal larangan penggunaan pelat putih kendaraan.
Larangan penggunaan pelat putih itu sebelumnya disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.
“Terkait pernyataan Dilantas Polda Aceh hari ini di Koran Serambi, saya banyak menerima aduan dari masyarakat yang telah menggunakan pelat putih,” tutur Bardan Sahidi kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022).
Dia mengatakan, masyarakat bingung dengan pernyataan Dirlantas, karena pelat yang mereka gunakan adalah pelat resmi.
Yang dikeluarkan oleh kantor urusan bersama, terdiri dari Samsat, Dinas Pendapatan, dan Jasa Raharja.
“Nah kalau kemudian ditilang, maknanya inikan bukti pelanggaran. Tapi apa yang dilanggar?” imbuh politisi PKS ini.
Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya mengatakan, aturan penggunaan pelat putih kendaraan belum berlaku di Aceh.
“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu, cetak sendiri,” ucapnya.
Dia lalu meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri, karena sejauh ini Ditlantas Polda Aceh belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.
“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.
Baca juga: Trending Topik Twitter, Ustaz Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI
Baca juga: PMK Harus Cepat Diatasi, Dewan Sarankan Pemerintah Aceh Gunakan Dana Belanja Tak Terduga
Baca juga: Wulan Guritno Kagumi Lhokseudu dan Kuah Beulagong
Pernyataan itulah menurut Bardan yang membuat masyarakat bingung. Karena pelat putih yang digunakan masyarakat adalah pelat resmi, dengan logo Korlantas Mabes Polri.
“Masyarakat bingung. Ini pelat yang mengeluarkan polisi, tetapi yang tilang juga polisi,” tukasnya.
Menurut dia, harus ada kesepahaman bersama, antara yang menerbitkan itu dengan petugas di lapangan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.
“Jangan main tilang aja. Kalau main tilang, publik menjadi resah,” pungkas Bardan Sahidi.